Warga Gugat UU Adminduk ke MK, Minta Negara Tak Wajibkan WNI Peluk Agama

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 23 Oktober 2024 | 22:28 WIB
Warga Gugat UU Adminduk ke MK, Minta Negara Tak Wajibkan WNI Peluk Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) digugat oleh dua orang warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut mengatur tentang urusan beragama warga negara Indonesia.

Dalam gugatannya, Raymond dan Indra meminta MK mengubah sejumlah pasal sehingga WNI boleh tidak menganut agama apa pun. Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya sejumlah aturan yang menurut mereka mengharuskan WNI memeluk agama tertentu.

"Hak konstitusional Para Pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan dan kerugian bersifat aktual dan/atau
menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata," demikian bunyi gugatan yang tercatat dalam risalah sidang dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, sebagaimana diakses melalui situs resmi MK.

Sidang gugatan tersebut juga sudah digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024) lalu. Terdapat 10 poin petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Teguh Sugiharto dihadapan Ketua sidang Arsul Sani.

Beberapa poin menarik yang dibacakan ialah pemohon menyebut pemerintah membatasi kebebasan beragama hanya pada tujuh pilihan berdasarkan yang ada pada kolom KTP

Sehingga pemohon mengaku harus berbohong menjadi pemeluk agama tertentu agar dilayani saat mengurus KTP.

Gugatan tersebut ditujukan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. 

Pemohon juga merasa kehilangan hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah karena pernikahan di Indonesia bersyarat pada ritual agama yang dianut oleh calon mempelai. Pemohon merasa dirugikan karena harus mengikuti pendidikan keagamaan pada saat sekolah atau kuliah. 

Belum ada putusan MK mengenai gugatan tersebut. Ketua Hakim Arsul Sani sempat memprotes kuasa hukum penggugat karena memberikan berkas petitum kepada hakim hanya berisi delapan poin. Sementara yang dibacakan oleh kuasa hakim pada saat sidang jumlahnya sepuluh.

baca juga

"Tadi dibacakan Petitum sampai poin 10, ya. Itu di tempat saya hanya sampai nomor 8 ini. Jadi, jangan-jangan saudara ubah sendiri sebelum disampaikan, ya. Ini yang ada di kita ini terakhir halaman 51, poin terakhir adalah nomor 8," kata Arsul Sani.

Menurut Teguh, pihaknya sudah mendaftarkan ke MK berkas yang lengkap. Akan tetapi menurutnya terjadi misinformasi sehingga terjadi perbedaan berkas. Hakim pun meminta penggugat memperbaiki petitum dan menyerahkan kembali ke MK paling lambat 4 November 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Pilih Irit Bicara

Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Pilih Irit Bicara

Video | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB

Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding

Divonis Satu Tahun Penjara Bareng Siskaeee, Melly 3GP Pikir-Pikir Naik Banding

Entertainment | Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:53 WIB

Menag Nasaruddin Puji Gus Yaqut: Prestasi Gemilang oleh Adinda, Stabilitas Kehidupan Beragama

Menag Nasaruddin Puji Gus Yaqut: Prestasi Gemilang oleh Adinda, Stabilitas Kehidupan Beragama

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:08 WIB

Cek Fakta: Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Wamenag Urusan Intoleransi Agama

Cek Fakta: Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Wamenag Urusan Intoleransi Agama

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 04:50 WIB

Harta Kekayaan Nasaruddin Umar: Menteri Agama Rasa Juragan Tanah, Jejak Digital Soal Zionisme Disorot

Harta Kekayaan Nasaruddin Umar: Menteri Agama Rasa Juragan Tanah, Jejak Digital Soal Zionisme Disorot

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 14:53 WIB

Terkini

Hari Ini Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.615.000/Gram

Hari Ini Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.615.000/Gram

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:21 WIB

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional

Bekaci | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:21 WIB

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh

BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis BRI, KUR hingga KPR Subsidi Terus Bertumbuh

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?

Lawan Kamboja Cetak Hattrick, Mitchell Baker Bakal Quattrick Lawan Timor Leste?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF

IHSG Hijau Pagi Ini ke Level 6.100, Pantau INDF

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag

6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah dan Paling Worth It, Performa Anti Lag

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:16 WIB

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:15 WIB

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Malang | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:10 WIB

Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta

Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:07 WIB

Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?

Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:06 WIB

×