Eks Pimpinan KPK Sebut 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur 'Minum Uang Darah'

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Kamis, 24 Oktober 2024 | 21:30 WIB
Eks Pimpinan KPK Sebut 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur 'Minum Uang Darah'
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur telah mempraktikkan tindakan 'minum uang darah'.

Hal itu lantaran ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga membuat keputusan membebaskan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera.

Laode mengungkapkan bahwa istilah ‘minum uang darah’ jamak digunakan para penegak hukum seperti hakim.

"Di kalangan penegak hukum, saya pernah dengar istilah ‘minum uang darah’ yang dianggap PALING TERCELA," ujar Laode, dikutip dari tulisannya di akun X pribadinya, Kamis (24/10/2024).

Ahli ilmu hukum lingkungan itu menjelaskan makna dari minum uang darah berarti menerima uang suap untuk memanipulasi penyidikan, penuntutan, serta persidangan kasus yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang.

Tindakan tersebut persis yang tengah disangkakan kepada tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung.

"KETIGA HAKIM INI CONTOH 'MINUM UANG DARAH'," ucap Laode.

Ketiga hakim tersebut bernama Erintuan Damanik yang bertugas menjadi Ketua majelis hakim serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Juli 2024.

baca juga

Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Hakim kemudian membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Keputusan vonis itu langsung jadi sorotan publik, sehingga membuat KY lakukan pemeriksaan. Akhirnya, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waka MPR: Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Harus Dihukum Setimpal

Waka MPR: Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Harus Dihukum Setimpal

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:56 WIB

Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Kecam 3 Hakim Surabaya, Gaji Tinggi Tak Jamin Integritas

Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Kecam 3 Hakim Surabaya, Gaji Tinggi Tak Jamin Integritas

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB

MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan

MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:12 WIB

Terkini

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB