MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:12 WIB
MA Jelaskan Alasan Belum Tahan Ronald Tannur Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan
Juru Bicara MA Agung Yanto dalam konferensi pers terkait perkara Ronald Tannur. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur.

Meski begitu, MA belum melakukan penahanan kembali terhadap Ronald. Untuk itu, Juru Bicara MA Agung Yanto menjelaskan alasan belum menahan Ronald Tannur.

Agung mengatakan, bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan setelah petikan putusan kasasinya dikirim ke pengadilan pengaju.

"Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya," kata Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Dia mengatakan, bahwa MA nantinya akan melakukan minutasi sebagai bagian dari pengarsipan berkas perkara. Kemudian, salinan resminya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Setelah proses minutasi selesai di kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Agung.

Menurut dia, tanggal pengiriman kepada PN Surabaya akan diunggah lewat sistem input MA. Kemudian, salinan putusan akan bisa diunggah publik lewat direktori putusan MA.

“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). Melalui kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu (23/10/2024).

Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu dibacakan MA pada Selasa (22/10/2024)

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicokok Kejagung, MA Siap Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, jika...

Dicokok Kejagung, MA Siap Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, jika...

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:28 WIB

'Wakil Tuhan' Kena OTT, MA Murka Ulah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Makin Coreng Kehormatan Hakim!

'Wakil Tuhan' Kena OTT, MA Murka Ulah 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Makin Coreng Kehormatan Hakim!

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:21 WIB

OTT 3 Hakim PN Surabaya: Perilaku Korup Bukan Cerminan Gaji, Namun Karena Integritas

OTT 3 Hakim PN Surabaya: Perilaku Korup Bukan Cerminan Gaji, Namun Karena Integritas

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:17 WIB

Diberhentikan Sementara, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipecat Apabila Divonis Bersalah Oleh Pengadilan

Diberhentikan Sementara, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipecat Apabila Divonis Bersalah Oleh Pengadilan

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:45 WIB

Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:37 WIB

Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:24 WIB

Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:16 WIB

Terkini

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:55 WIB

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB