Tolak Dakwaan Jaksa, Guru Supriyani Siap Buktikan Tak Bersalah

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2024 | 16:01 WIB
Tolak Dakwaan Jaksa, Guru  Supriyani Siap Buktikan Tak Bersalah
Suasana sidang Supriyani, guru SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin 28 Oktober 2024, karena adanya perbedaan pendapat antara JPU dan penasihat hukum [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, kembali ditunda oleh majelis hakim karena adanya beda pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Majelis Hakim yang dipimpin Stevie Rosano dan anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo memulai persidangan pada pukul 09:00 Wita sempat diskorsing selama satu jam dengan alasan mengabulkan permintaan JPU untuk menyiapkan jawaban dari eksepsi pemohon dalam hal ini kuasa hukum terdakwa Supriyani.

Kuasa hukum terdakwa Supriyani, Samsuddin menyatakan bahwa menolak dan keberatan apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada sidang awal.

Tim Penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum Nomor Registrasi Perkara PDM-39/RP-9/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Kami selaku penasehat hukum menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Samsuddin, Senin 28 Oktober 2024.

Ia mengatakan bahwa permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kuasa hukum tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka.

"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara material dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindak pidana dan membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa," katanya.

"Sehingga oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat baik secara administratif maupun secara pidana" ujarnya.

Sementara itu, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menyatakan bahwa menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terkait beberapa poin yang sudah tidak menyangkut dengan pokok materi perkara.

Baca Juga: Miris! Siswa Tidur-tiduran di Kelas Tapi Tak Ditegur, Guru Curhat Takut Dilaporkan Polisi

"Poin poin yang disampaikan oleh penasehat hukum tidak masuk ke ranah eksepsi dan tidak memenuhi 156 KUHP", katanya.

Ujang mengatakan hanya sependapat pada sidang dilanjutkan pada pokok perkara

"Saya sangat menyesalkan kenapa sidang pokok perkara ini tidak dari awal persidangan saja" katanya.

Setelah mendengarkan pemaparan kedua belah pihak, antara jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut untuk gelar kembali pada Selasa (29/10) dengan alasan untuk menyusun putusan sela.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI