Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Bantah Tebang Pilih: Kita Tidak Berpolitik!

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:52 WIB
Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Bantah Tebang Pilih: Kita Tidak Berpolitik!
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih bergerak bebas dan tetap bertugas sebagai kepala daerah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) terkait proyek Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Kasus itu terungkap ke publik setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun hingga kini KPK belum menahan kader Golkar tersebut.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membantah tudingan publik bahwa KPK tebang pilih. Dia memastikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berjalan saat ini.

"Bahwa ada tudingan saudara SN ini pilih kasih, tebang pilih, segala macam, itu tentunya KPK tidak berpolitik. Terbukti bahwa yang bersakutan sudah dilakukan percekalan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyelidik, termasuk juga penahanan tersangka.

"Tentunya kita menunggu proses penyelidikan apa saja yang nanti akan dilakukan oleh penyelidik. Dan ke depan kita sama-sama kawal agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalanan proses penyelidikan itu sendiri. Seperti pihak-pihak yang mencoba untuk mempengaruhi saksi atau mengganggu proses penyelidikan," katanya.

Tessa menyampaikan bahwa KPK mewanti-wanti kepada pihak mana pun untuk tidak mengganggu proses penyelidikan dengan cara apa pun.

"Biarkan KPK melakukan proses penyelidikan dengan terbuka, transparan, dan profesional sehingga nanti akan terang apabila perkaranya ini sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Diketahui, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 12.113.160.000 (Rp 12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan SahbirinNoor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raudatul Terseret Kasus Suami? KPK Ancang-ancang Periksa Istri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Raudatul Terseret Kasus Suami? KPK Ancang-ancang Periksa Istri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:59 WIB

Penetapan Tersangka Digugat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Penetapan Tersangka Digugat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

News | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 17:56 WIB

Terbongkar! KPK Temukan Jatah Fee untuk Sahbirin Noor dari Proyek Lapangan Sepak Bola hingga Kolam Renang

Terbongkar! KPK Temukan Jatah Fee untuk Sahbirin Noor dari Proyek Lapangan Sepak Bola hingga Kolam Renang

Video | Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:05 WIB

Terkini

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:24 WIB