Mendagri Tito Pertimbangkan Ide Omnibus Law UU Kepemiluan

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:43 WIB
Mendagri Tito Pertimbangkan Ide Omnibus Law UU Kepemiluan
Mendagri Tito Karnavian saat rapat bersama dengan Komisi II DPR. [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertimbangkan usulan revisi undang-undang kepemiluan dan demokrasi dengan mode Omnibus Law.

Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ide soal merevisi UU soal kepemiluan dengan metode Omnibus Law sebelumnya dikemukakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi, sistem kepemiluan, sistem pilkada. Apakah mungkin misalnya termasuk ide dari DPR, Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi uu tersebut dalam satu paket, Omnibus Law," kata Tito.

Menurutnya, ide tersebut bisa jadi salah satu opsi dan perlu dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah, di samping juga melibatkan pihak-pihak yang lain. Termasuk kajian-kajian ilmiah dari peneliti-peneliti, akademisi, dan lain-lain," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, hal tersebut akan menjadi tugas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang memang ahli dalam bidang tersebut.

"Nah ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi," katanya.

"Kemudian beliau juga saya tugaskan juga, karena kami nggak memiliki, puspen kita enggak memiliki juru bicara, saya bilang Pak Bima Arya kan punya passion juga di bidang itu, jadi juru bicara untuk Puspen Kemendagri. Dan ada tugas-tugas lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang yang berkaitan dengan politik. Nantinya adanya revisi ini akan menggunakan instrumen omnibus law.

"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/10/2024).

Adapun delapan undang-undang yang dimaksud untuk direvisi dengan ombinus law yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Kemudian, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, hingga UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Doli menyampaikan, jika revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu.

"Disitu outputnya siapa yang ikut dalam pemilu, partai politik gitu. Nah kemudian apa output dari pemilu, ya itu kan lembaga keterwakilan, lembaga politik," ujarnya.

Sementara di sisi lain, Doli menegaskan, soal pentingnya untuk memecah UU MD3. Nantinya, kata dia, MPR, DPR, dan DPD punya UU tersendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR Buka Peluang Revisi 8 UU Politik Pakai Metode Omnibus Law

Baleg DPR Buka Peluang Revisi 8 UU Politik Pakai Metode Omnibus Law

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:46 WIB

Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!

Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:45 WIB

Mendagri Targetkan Inflasi 2,5 Persen: Bawa Nama Baik Kepala Daerah

Mendagri Targetkan Inflasi 2,5 Persen: Bawa Nama Baik Kepala Daerah

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 16:02 WIB

Terkini

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB