Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:46 WIB
Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diingatkan oleh serikat buruh untuk memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dilaksanakan dengan benar.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, jangan sampai ada penafsiran yang keliru dari pemerintah terkait sejumlah pasal dalam UU Ciptaker yang sudah dianulir oleh MK per hari ini, Kamis (31/10). 

"Kami meminta dengan segala hormat,  kami yang mencintai Bapak Presiden Prabowo, kami yang mendukung Bapak Presiden Prabowo, tunduklah dan taatlah pada konstitusi, kami percaya beliau kesatria. Jangan ditaksirkan lain apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Said saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

Said menyebutkan, MK telah mengabulkan gugatan sebanyak 21 norma hukum dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya mengatur tentang klaster tenaga kerjaan yang dinyatakan inkonstitusional.

"Kami yakin Bapak Presiden Prabowo berjiwa kesatria, berjiwa cinta pada negara melalui taat pada konstitusi. Istana tidak jauh dari sini, saya yakin beliau sudah mendengar. Mudah-mudahan dinding istana dan tidak ada penjilat-penjilat yang menafsirkan lain keputusan MK," ujar Said.

Dia menekankan bahwa keputusan MK berlaku sama dengan undang-undang dan berlaku saat setelah dibacakan. Oleh sebab itu, Said menegaskan bahwa Omnibus Law sudah menjadi masa lalu.

Massa buruh sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). (Suara.com/Lilis)
Massa buruh sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024). (Suara.com/Lilis)

MK juga menyatakan bahwa paling lambat dua tahun harus dibentuk undang-undang baru tentang tenaga kerja.

"Saya yakin Pak Prabowo tidak akan menafsirkan lain karena tidak boleh ditafsirkan. Begitu pula pada DPR dan pimpinan DPR. Jangan mengulang kembali seperti undang-undang pilkada, tidak, dia mau nafsirin keputusan MK, enggak boleh. Keputusan MK itu setara dengan undang-undang, tidak ada kekosongan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra. Keduanya memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi tersebut yakni dengan pengujian konstitusional terhadap 21 pasal dalam UU Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo

Soal Usulan Omnibus Law UU Politik dari Baleg DPR, Mendagri Tito Bakal Lapor ke Prabowo

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:23 WIB

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:13 WIB

Curigai Pansel KPK Era Jokowi, Usulan Abraham Samad ke Prabowo: Bentuk Ulang, Belum Terlambat!

Curigai Pansel KPK Era Jokowi, Usulan Abraham Samad ke Prabowo: Bentuk Ulang, Belum Terlambat!

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:00 WIB

Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong, Gus Hilmi Ceramahi Aparat Hukum Pakai Ayat Al-Maidah: Berlaku Adillah, karena...

Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong, Gus Hilmi Ceramahi Aparat Hukum Pakai Ayat Al-Maidah: Berlaku Adillah, karena...

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:50 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB