Zarof Ricar merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung yang menjadi makelar dalam kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Zarof berupaya mengkondisikan para hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Zarof saat itu berupaya memberikan uang senilai Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Saat digeledah, penyidik menemukan uang tunai nyaris Rp 1 triliun, tepatnya sebesar Rp920 miliar di kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan. Ia divonis bebas usai melakukan suap terhadap ketiga hakim Pengadilan Surabaya.