Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 06 November 2024 | 11:34 WIB
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
DPR RI lewat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Presiden Partai Buruh dan Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - DPR RI lewat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Presiden Partai Buruh dan Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dalam pertemuan itu juga Dasco memanggil pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Hal itu guna menyikapi soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.

Dasco mengatakan bahwa DPR juga telah menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku.

"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

"Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat juga untuk mengkaji dan membahas mengenai indeks upah buruh.

"Menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.

Menurutnya, karena tidak adanya PP 51, soal pengupahan akan dibahas secara bersama-sama lagi oleh DPR dan Pemerintah dengan melibatkan buruh.

Lebih lanjut, Dasco optimis jika pembahasan menindaklanjuti putusan MK tidak akan berlangsung lama. Namun memang perlu dibahas secara mendalam.

Para buruh dari berbagai elemen organisasi saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para buruh dari berbagai elemen organisasi saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terrealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal menyampaikan, jika memang adanya PP 51 soal pengubahan ini menjadi kekhawatiran buruh selama ini.

"Karena itu kan di PP nomor 51. Itu kan bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia buruh itu, itu yang paling dikhawatirkan. Ini Pak Sufmi Dasco Wakil Lembaga DPR RI sebagai Wakil Ketua DPR dan juga sudah berbicara dengan pemerintah setidaknya dengan dua menteri mohon sabar dan tenang," katanya.

"Jadi PP nomor 51 tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum tidak lagi diberlakukan, tidak ada lagi batas atas batas bawah dan tidak ada lagi pasal 26A PP nomor 51 2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum sudah ada. Itu mohon tenang," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana

Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana

News | Senin, 04 November 2024 | 18:57 WIB

Tinggalkan Rapat Komisi VI, Erick Thohir Dipanggil Dasco!

Tinggalkan Rapat Komisi VI, Erick Thohir Dipanggil Dasco!

Video | Senin, 04 November 2024 | 17:00 WIB

21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP

21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP

News | Senin, 04 November 2024 | 13:40 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia

Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia

Foto | Senin, 04 November 2024 | 05:50 WIB

Terkini

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:22 WIB

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:15 WIB

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:14 WIB

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:10 WIB

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:04 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:57 WIB

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:51 WIB

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:48 WIB

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:47 WIB