Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 06 November 2024 | 17:31 WIB
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi, Rabu (6/11/2024). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Sejumlah elemen buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2024). Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2025.

Para buruh membawa mobil komando dan atribut dari tiap elemen serikat pekerja. Setelah beberapa saat menggelar demonstrasi, perwakilan mereka diterima oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Teguh Setyabudi untuk berdialog.

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yusuf Suprapto mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan sejumlah poin kepada Teguh. Ia berharap Pemprov menerima masukan buruh untuk menaikkan UMP hingga 10 persen.

"Yang pertama itu soal UMP 2025 harapan kita bisa menebus Rp6 juta sampe Rp6,5 juta yah kalau itung-itungan nanti tinggal dilakukan Dewan Pengupahan yang ada di provinsi Jakarta nah itu yang pertama," ujar Yusuf.

Yusuf mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengupahan. Ia berharap nantinya akan ada aturan baru soal penentuan nilai upah yang mengikuti putusan MK.

"Soal upah minimum provinsi 2025 yang memang ada sedikit perubahan dari yang lalu dari PP 51. Sehingga kita ingatkan 'pak tolong di perhatikan ini juga aspirasi dari kita termasuk putusan MK ini menjadi yang di konsenkan oleh pekerja oleh buruh di Jakarta'," ucapnya.

Ia juga meminta Pemprov segera mengatur pengupahan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Regulasi ini merupakan janji lama yang tak kunjung dipenuhi.

"Harapannya ini Jakarta punya guidance, minimal ada 5 persen lah di atas UMP, nah ini untuk temen temen kita yang sudah bekerja satu tahun ke atas," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Yusuf menyebut Teguh tak persoalkan aksi yang dilakukan elemen buruh asalkan tidak anarkis dan menjaga ketertiban.

"Kelihatannya beliau sangat demokratis. Silakan aksi, monggo, karena memang sejatinya kalau buruh ini organisasi massa. Kita kan membawa aspirasi melalui massa aksi yang hadir. Kemudian perwakilan masuk menyampaikan aspirasi yang dibawa teman-teman," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku

Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku

News | Rabu, 06 November 2024 | 11:34 WIB

UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!

UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!

Video | Jum'at, 01 November 2024 | 16:00 WIB

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya

News | Jum'at, 01 November 2024 | 16:16 WIB

Partai Buruh Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Usai Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK

Partai Buruh Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Usai Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:44 WIB

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!

Video | Jum'at, 01 November 2024 | 06:00 WIB

MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:13 WIB

Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Massa Buruh Rayakan dengan Sujud Syukur

Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Massa Buruh Rayakan dengan Sujud Syukur

Video | Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:00 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB