Partai Buruh Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Usai Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:44 WIB
Partai Buruh Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Usai Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan, ada tiga poin yang mesti ada di dalam Perppu. Pertama, isi keputusan MK dalam putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024.

Kedua, dalam Perppu harus dinyatakan bahwa klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja batal demi hukum. Dan ketiga, isi Perppu dimuat ketentuan masih berlakunya UU 13 Tahun 2003.

"Kami minta secepatnya dibentuk undang-undang baru, sebagaimana yang diperintahkan oleh MK," kata Said Iqbal saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahuddin menjelaskan bahwa pemerintah harus membuat pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru akibat keputusan MK tersebut. Akan tetapi, Partai Buruh mendorong agar ditetapkan Perppu sebelum dibentuknya undang-undang baru secara normatif oleh DPR.

Menurut Said, penerbitan Perppu dianggap sebagai bukti keseriusan Presiden Prabowo berpihak kepada rakyat kecil dan buruh pekerja. Selain itu, Perppu juga bisa mempermudah DPR dalam membentuk UU ketenagakerjaan.

"Sepanjang proses ke depannya, sisa-sisa yang belum diperbaiki, itu kita bahas bersama. Jadi dengan begitu, aturan main ketenagakerjaan, hukum ketenagakerjaan itu betul-betuk komprehensif," kata Said.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi UU Cipta Kerja. Partai Buruh mencatat ada 21 norma hukum gugatan yang berhasil dikabulkan oleh MK.

Dalam amar putusannya, MK menjawab dalil-dalil para pemohon yang terdiri dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourching, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:13 WIB

Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:46 WIB

Sebut 70 Persen Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Buruh akan Kirim Karangan Bunga ke MK dan Kapolri

Sebut 70 Persen Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Buruh akan Kirim Karangan Bunga ke MK dan Kapolri

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:45 WIB

Terkini

Piala Asia 2027 Terancam Ditunda hingga 2028, Apa Dampaknya Buat Timnas Indonesia?

Piala Asia 2027 Terancam Ditunda hingga 2028, Apa Dampaknya Buat Timnas Indonesia?

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:45 WIB

7 Cara Mengatasi Wajah Breakout dan Bruntusan Akibat Salah Moisturizer

7 Cara Mengatasi Wajah Breakout dan Bruntusan Akibat Salah Moisturizer

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:40 WIB

KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB

KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Datang ke Bali, Dirut Pertamina Minta Maaf atas Kelangkaan BBM

Datang ke Bali, Dirut Pertamina Minta Maaf atas Kelangkaan BBM

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video

2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Raline Shah Resmi Mundur Sebagai Stafsus Menkomdigi Era Prabowo Subianto

Raline Shah Resmi Mundur Sebagai Stafsus Menkomdigi Era Prabowo Subianto

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Tarif Kamar Hotel Tempat Gubernur Rudy Masud Sarapan, Tembus Rp43 Juta per Malam

Tarif Kamar Hotel Tempat Gubernur Rudy Masud Sarapan, Tembus Rp43 Juta per Malam

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Perkuat Peran Posyandu Pada Enam Bidang SPM, TP Posyandu Pusat Beri Asistensi di Sorong

Perkuat Peran Posyandu Pada Enam Bidang SPM, TP Posyandu Pusat Beri Asistensi di Sorong

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Pemprov DKI Siapkan 75 Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri pada 2027

Pemprov DKI Siapkan 75 Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri pada 2027

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:15 WIB

×