Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba (MTK) pada hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK/Komisaris PT Fajar Gemilang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga berinisial NI.
Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi eks Gubernur Malut, AGK tersebut. Namun, Tessa belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK," ujar Tessa.

Bolak-balik Diperiksa KPK
Diketahui, Muhammad Thariq Kasuba beberapa kali dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus korupsi ayahnya. Dia diduga turut menerima uang dari hasil rasuah AGK.
Berdasarkan surat dakwaan Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Thariq menerima uang dari Muhaimin Syarif sebesar Rp35 juta dengan cara transfer.
Dalam fakta persidangan AGK, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkapkan, Thariq menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari pemilik PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robert.
Menanggapi itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan keluarga AGK sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK juga pernah menyita tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar yang berlokasi di Bekasi dari Thariq.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024) dengan dugaan jumlah pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.