Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul di Apel Pagi, KPK Bergerak Langsung Ditangkap?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 11 November 2024 | 18:11 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul di Apel Pagi, KPK Bergerak Langsung Ditangkap?
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (peci hitam) bersalaman dengan ASN di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/12/2024). [ANTARA/HO-Pemprov Kalsel]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin saat apel pada Senin (11/11/2024) pagi tadi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya sedang bekerja perihal kemunculan Sahbirin Noor.

“Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan apakah pihaknya langsung melakukan penangkapan atau tidak.

Diketahui, Sahbirin Noor dikabarkan muncul saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

Dengan mengenakan pakaian dinas, Sahbirin memimpin langsung jalannya apel yang di ikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Untuk itu, Nia menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

baca juga

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, KPK akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” tambah dia.

KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Numpang Kantor Orang, KPK Periksa 7 Bekas Anggota DPRD Jatim Kasus Korupsi Dana Hibah

Numpang Kantor Orang, KPK Periksa 7 Bekas Anggota DPRD Jatim Kasus Korupsi Dana Hibah

News | Senin, 11 November 2024 | 15:05 WIB

Hakim Yustisial MA Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Hakim Yustisial MA Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

News | Senin, 11 November 2024 | 14:28 WIB

Dibidik karena Ikut Kecipratan Korupsi Ayahnya, KPK Periksa Thariq Hari Ini

Dibidik karena Ikut Kecipratan Korupsi Ayahnya, KPK Periksa Thariq Hari Ini

News | Senin, 11 November 2024 | 12:56 WIB

Buron KPK Paman Birin Muncul di Publik, Mantan Penyidik: Segera Tangkap

Buron KPK Paman Birin Muncul di Publik, Mantan Penyidik: Segera Tangkap

News | Senin, 11 November 2024 | 11:47 WIB

Bayang-bayang Firli Bahuri, IM57+ Ingatkan DPR Soal Rekam Jejak Capim KPK

Bayang-bayang Firli Bahuri, IM57+ Ingatkan DPR Soal Rekam Jejak Capim KPK

News | Senin, 11 November 2024 | 11:33 WIB

Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK

Kini Dielu-elukan, Ingat Lagi Kronologi Kasus Zumi Zola Diciduk KPK

Lifestyle | Minggu, 10 November 2024 | 16:25 WIB

Diungkap Jaksa, Ibu Hingga Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

Diungkap Jaksa, Ibu Hingga Anak Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

News | Sabtu, 09 November 2024 | 20:44 WIB

Terkini

Wangi Bersih, Sopan, dan Elegan! 5 Pilihan Parfum yang Cocok untuk Ibu Guru

Wangi Bersih, Sopan, dan Elegan! 5 Pilihan Parfum yang Cocok untuk Ibu Guru

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:30 WIB

Kontak Tembak Pecah di Dekai Yahukimo, 7 Pucuk Senjata Api OPM Disita TNI

Kontak Tembak Pecah di Dekai Yahukimo, 7 Pucuk Senjata Api OPM Disita TNI

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:26 WIB

Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 12:19 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Wamen HAM Desak Pengusutan Transparan

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Wamen HAM Desak Pengusutan Transparan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Apakah Kulit Berminyak Tetap Membutuhkan Moisturizer? Simak Faktanya

Apakah Kulit Berminyak Tetap Membutuhkan Moisturizer? Simak Faktanya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Langkah Awal Memahami Pasar Modal: Belajar Investasi Bersama New BIONS

Langkah Awal Memahami Pasar Modal: Belajar Investasi Bersama New BIONS

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:14 WIB

Birokrasi di Zona Nyaman: Mengapa Program Tak Efisien Terus Dipertahankan?

Birokrasi di Zona Nyaman: Mengapa Program Tak Efisien Terus Dipertahankan?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:00 WIB

Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat

Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat

Kaltim | Sabtu, 07 November 2026 | 11:55 WIB

Targetkan Stok Minyak 60 Hari! Bahlil Diingatkan Jangan Cuma Bangun 'Tangki' Tanpa Isi

Targetkan Stok Minyak 60 Hari! Bahlil Diingatkan Jangan Cuma Bangun 'Tangki' Tanpa Isi

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:47 WIB

×