Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Asep Nursobah (AN) hari ini.
Pemanggilan terhadap Asep berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Hari ini Senin (11/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, dengan Tersangka HH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Meski begitu, Tessa belum bisa merincikan materi apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan terhadap Asep.
Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis hukuman pidana 6 tahun penjara.
Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah Hakim Toni.
Dia juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.