Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 01:15 WIB
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
BNNP DIY jelaskan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja Medan-Yogyakarta di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/HO-BNNP DIY
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, menurut Andi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Berikutnya, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI