Bukan Bikin Aturan Baru untuk Lindungi Guru, Wapres Gibran Justru Ditantang Ini

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Kamis, 14 November 2024 | 09:38 WIB
Bukan Bikin Aturan Baru untuk Lindungi Guru, Wapres Gibran Justru Ditantang Ini
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan kunjungan ke SDN 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Senin (4/11/2024). Dalam kegiatannya ini, Gibran meninjau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis. (Foto: BPMI Setwapres)

Suara.com - Aturan baru tentang perlindungan guru dinilai tidak menjadi solusi untuk menghilangkan kasus kriminalisasi terhadap guru. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan tertulis mengenai perlindungan tersebut melalui Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39.

Alih-alih bikin aturan baru sebagaimana diminta oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, FSGI mendorong pemerintah berikan pemahaman kepada aparat penegak hukum maupun setiap kepala daerah tentang cara perlindungan terhadap guru dengan merujuk pada UU tersebut.

"Pemahaman seperti ini harus sering disosialisasikan. Bahkan banyak sekali pemerintah, dalam hal ini pejabat publik enggak paham mengenai ini. Sementara kejaksaan tinggi kan levelnya itu provinsi. Kejaksaan negeri levelnya kabupaten. Tentu saja di situ masuk di dalam jajaran Pemda, Pemprov. Tentu saja pemerintah daerah harus memberikan perlindungan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/11/2024).

Berdasarkan aturan UU tersebut, Heru menjelaskan bahwa setiap guru tidak diperkenankan langsung diproses secara hukum ketika dilaporkan pihak tertentu atas dugaan kekerasan kepada siswanya. 

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang dipenjara karena tuduhan palsu. (Suara.com/ANTARA)
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito yang dipenjara karena tuduhan palsu. (Suara.com/ANTARA)

Tindakan yang lebih dulu dilakukan, lanjut Heru, harusnya mengidentifikasi tindak kekerasan yang dilakukan masuk ranah pelanggaran etik profesi guru atau pidana. Apabila perbuatan guru mengarah pada pelanggaran etik, maka penyelesaiannya melalui jalur organisasi profesi.

Guru yang melanggar kode etik tersebut juga harus diberikan sanksi secara organisasi, dalam hal ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Dengan kondisi seperti itu maka pendekatan itu tidak perlu campur tangan oleh pihak penegak hukum. Ketika kasus itu terkait pelanggaran tindakan yang melanggar hukum, sehingga kena delik aduan hukum maka silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.

Heru menyebutkan salah satu kriminalisasi guru yang salah kaprah dalam penanganannya itu terjadi pada kasus Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Menurutnya, fakta hukum pada peristiwa tersebut tidak jelas sehingga harusnya tidak sampai dituntut di pengadilan.

baca juga

Dari kasus Supriyani tersebut, Heru menyampaikan bahwa penerapan UU 14/2005 pasal 39 tentang perlindungan guru belum dilaksanakan oleh semua pihak.

"Karena ini wakil presiden (Gibran) memerintahkan seperti itu, maka perlunya institusi kepolisian atau institusi kejaksaan itu perlu diberikan pemahaman, penjelasan akan perlunya perlindungan guru," ujar Heru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'

Disebut Bisa Blunder jika Prabowo Tak Tahu, Analis Politik Curigai Motif Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres'

News | Rabu, 13 November 2024 | 16:04 WIB

Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?

Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?

News | Rabu, 13 November 2024 | 13:50 WIB

Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa

Fitnah Roy Suryo, Intan Srinita Diolok-olok usai Kepergok Hapus Video TikTok: Kelakuannya 11-12 Kayak Fufufafa

News | Rabu, 13 November 2024 | 10:58 WIB

Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu

Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu

News | Rabu, 13 November 2024 | 10:31 WIB

Terkini

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

×