Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 14 November 2024 | 12:52 WIB
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Ario Montana. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus sebagai pihak berperkara di lembaga antirasuah itu masih menjadi polemik.

Gegara pertemuan tersebut, Alex dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Polda Metro Jaya.

Bahkan, saat ini Alex mengajukan gugatan judicial review terhadap pasal yang melarang insan KPK berhubungan dengan pihak berperkara. Berikut perjalanan kasus pertemuan Alex dengan Eko:

Dilaporkan ke Dewas KPK

Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Lantaran itu, pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.

"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Raja.

Diperiksa Polda Metro Jaya

Laporan terhadap Alex tentang pertemuannya dengan Eko diterima Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024. Kemudian, Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memanggil Eko pada 6 Mei 2024.

“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi dan dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex untuk menjalani pemeriksaan pada 15 Oktober 2024 lalu sejak pukul 09.18 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya.

Klaim Alex Bertemu Eko untuk Terima Laporan Dugaan Tipikor

Alex mengaku bahwa Eko menemui dirinya bukan dalam kapasitas sebagai pihak berperkara untuk meminta perlindungan dari kasus yang menjeratnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU KPK Dinilai Menguatkan Politik Jokowi, PBHI Beri Catatan untuk Tim Pansel

Revisi UU KPK Dinilai Menguatkan Politik Jokowi, PBHI Beri Catatan untuk Tim Pansel

News | Rabu, 11 September 2024 | 13:45 WIB

Ungkit UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kenapa?

Ungkit UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kenapa?

News | Kamis, 05 September 2024 | 15:42 WIB

Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"

Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB

Terkini

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:54 WIB

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:41 WIB

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:38 WIB

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17 WIB

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:08 WIB