Raffi Ahmad Disorot Belum Setor LHKPN, Komisi III DPR: Harus Laporkan, Itu Konsekuensi Penyelenggara Negara

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 14 November 2024 | 19:11 WIB
Raffi Ahmad Disorot Belum Setor LHKPN, Komisi III DPR: Harus Laporkan, Itu Konsekuensi Penyelenggara Negara
Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden (Instagram/raffinagita1717)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan bahwa setiap penyelenggara atau pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu harus terus diperbaharui laporannya.

Hal itu ditegaskan Nasir menanggapi soal salah satu Utusan Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad yang belum juga menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik.

"Saya pikir setiap penyelenggara negara dia memperbaharui laporan dia kepada KPK. Itu konsekuensi sebagai penyelenggara negara. Teman-teman kalau jadi penyelenggara kan juga akan begitu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Sementara di sisi lain soal sorotan para penyelenggara negara atau pejabat berlantarbelakang artis masih menerima endorsement, Nasir menilai hal itu masih diperbolehkan.

Asal, kata dia, endorsement tersebut biayanya tak berasal dari APBN dan APBD. Terlebih endorsement tersebut tidak berisi konten yang negatif.

"Jadi sebenarnya itu nanti selama yang di-endorse itu memiliki hal-hal yang positif, tidak melanggar batas-batas kesopanan, tidak menjurus kepada asusila, tidak menjurus kepada judi online yang hari ini sedang trending, tidak menjurus kepada hal-hal yang mendorong masyarakat untuk melakukan kejahatan, atau terpengaruh dari endorse itu lalu masyarakat berinisiatif untuk melakukan kejahatan, Nah itu yang dilarang. Tapi selama positif mungkin tidak ada masalah menurut saya," ujarnya.

Raffi Diingatkan KPK

Sebelumnya Raffi Ahmad mendapatkan ultimatum dari KPK karena belum juga menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kondangan. (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kondangan. (Instagram/raffinagita1717)

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Raffi Ahmad wajib menyetorkan LHKPN setelah berstatus sebagai pejabat negara.

"Harus (menyerahkan LHPKN)," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar 2 bulan lagi.

Lebih lanjut, Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.

Menurutnya, Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.

"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu kan istrinya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Singgung Keberadaan KPK, MAKI: KPK Masih Dibutuhkan untuk Pemicu Pembenahan Polri dan Kejagung

PKS Singgung Keberadaan KPK, MAKI: KPK Masih Dibutuhkan untuk Pemicu Pembenahan Polri dan Kejagung

News | Kamis, 14 November 2024 | 18:18 WIB

Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan

Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan

News | Kamis, 14 November 2024 | 18:13 WIB

Rahayu Saraswati: Industri Kecil dan Menengah serta UMKM Lokal Nadi Ekonomi Indonesia

Rahayu Saraswati: Industri Kecil dan Menengah serta UMKM Lokal Nadi Ekonomi Indonesia

Bisnis | Kamis, 14 November 2024 | 17:10 WIB

Soal Usulan Bentuk Panja Dalami Kasus Tom Lembong, Legislator PKS: Tidak Ada Itu

Soal Usulan Bentuk Panja Dalami Kasus Tom Lembong, Legislator PKS: Tidak Ada Itu

News | Kamis, 14 November 2024 | 16:42 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB