Guru Besar UI Sebut UU Pemilu Perlu Selalu Dievaluasi dan Diubah, Kenapa?

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Rabu, 20 November 2024 | 13:18 WIB
Guru Besar UI Sebut UU Pemilu Perlu Selalu Dievaluasi dan Diubah, Kenapa?
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Undang-undang (UU) Pemilu dinilai perlu selalu dievaluasi dan dilakukan perubahan untuk mencari sistem demokrasi paling tepat bagi Indonesia.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf menyatakan bahwa UU Pemilu yang diinginkan bersama tidak mungkin tercapai dalam waktu sekali pelaksanaan pemilu.

Sehingga, perlu sejumlah pengalaman berupa serangkaian pelaksanaan pemilu yang dapat digunakan untuk memperbaiki aturan pelaksanaannya.

"Jadi pengalaman dalam melaksanakan pemilu adalah materi terbaik untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu. Memang dalam pembangunan demokrasi, setiap bangsa, di samping berpedoman pada nilai-nilai demokrasi, juga terhadap nilai-nilai yang dianut, kebutuhan karena adanya pengalaman sejarah, dan faktor perkembangan sosial," kata Maswadi dalam seminar nasional Bappenas secara virtual, Rabu (20/11/2024).

Seperti saat pengalaman Pemilu 2024, Maswadi menyebutkan bahwa faktor terpenting dari pelaksanaan pemungutan suara saat itu terlihat dari banyaknya terjadi pelanggaran hukum, baik oleh pemerintah maupun penyelenggara dan warga masyarakat.

Lantaran itu, perbaikan yang harus dilakukan terhadap UU Pemilu, yakni dengan memperkuat penegakan hukum agar pelanggaran yang sama tidak terjadi di masa depan.

Namun, perbaikan-perbaikan dalam berbagai variabel teknis pada penyelenggaran pemilu juga perlu dikaji kembali bila terlihat sejumlah masalah, sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi dalam pemilu-pemilu berikutnya.

"Pelanggaran peraturan perundangan oleh berbagai pihak adalah sesuatu yang sangat rawan dalam setiap pemilu di mana pun, karena pemilu adalah kompetisi untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik yang menguntungkan," ujarnya.

Salah satu masalah yang banyak dibicarakan tentang pemilu juga mengenai sistem daftar calon terbuka. Yakni, calon yang terpilih tidak ditentukan oleh nomor urutnya dalam daftar calon, tapi ditentukan berdasarkan suara yang diperoleh saat pemilu.

baca juga

Sistem itu dikritik karena peranan partai semakin kecil dalam kampanye dan pemenangan calon.

Bahkan dikatakan bahwa akubat sistem daftar terbuka terjadi persaingan di antara para calon dari partai yang sama. Padahal, menurut Maswadi, sistem daftar calon terbuka itu justru memberikan keuntungan.

"Keunggulan dari sistem daftar calon terbuka adalah besarnya peranan para pemilih dalam menentukan calon yang akan mendapat kursi. Hal ini adalah salah satu pertanda semakin kuatnya demokrasi di Indonesia," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!

Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:45 WIB

Selain Tetap Ngotot Gulirkan Hak Angket di DPR, PKB Berniat Revisi UU Pemilu

Selain Tetap Ngotot Gulirkan Hak Angket di DPR, PKB Berniat Revisi UU Pemilu

Kotak Suara | Rabu, 24 April 2024 | 10:42 WIB

Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Jadi Ramai, Jokowi Bawa Pasal di UU Pemilu: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Jadi Ramai, Jokowi Bawa Pasal di UU Pemilu: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 17:46 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×