Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 22 November 2024 | 03:30 WIB
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
Poster Tolak PPN 12 Persen. [X/@barengwarga]

Suara.com - Pemerintah berencana menaikan pajak pertambahan nilai (ppn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu sesuai UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi wacana itu, Sunan selaku buruh mengaku keberatan. Dia mengaku dalam sebulan hanya menerima upah upah UMR Jakarta, sebesar Rp5 juta.

Sunan mengatakan kenaikan pajak hanya akan menambah penderitaan rakyat kecil sepertinya. Pasalnya, upahnya saat ini hanya cukup untuk kebutuhannya.

“Pendapatan segini, saja sudah habis. Apalagi kalau ada kenaikan pajak, bisa-bisa gak punya tabungan,” katanya kepada Suara.com, di Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Pemerintah kata dia, seharusnya membebankan pajak kepada para pengusaha-pengusaha, bukan malah rakyat kecil sepertinya ikut kena kewajiban tersebut.

“Kalau mau naikin pajak ya kepada para pengusaha, bukan malah ke rakyat kecil,” jelasnya.

Warganet tolak kenaikan PPN 12 persen. [X/@BudiBukanIntel]
Warganet tolak kenaikan PPN 12 persen. [X/@BudiBukanIntel]

Sejauh ini upah yang didapat Sunan dihabiskan untuk biaya sewa tempat tinggal dan kebutuhan lainnya seperti membeli makanan.

“Pengeluaran paling banyak ya untuk sewa tempat tinggal. Terus buat makan, sama kebutuhan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikan ppn sebesar 12 persen sesuai mandat undang-undang (UU).

baca juga

Salah satu pertimbangannya adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?

Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?

Lifestyle | Kamis, 21 November 2024 | 13:59 WIB

Scoopy Mudah Dicuri? Sri Mulyani Wajib Belanja Komponen Ini Biar Motornya Anti Maling

Scoopy Mudah Dicuri? Sri Mulyani Wajib Belanja Komponen Ini Biar Motornya Anti Maling

Otomotif | Kamis, 21 November 2024 | 12:35 WIB

PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis

PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis

News | Kamis, 21 November 2024 | 10:17 WIB

Tolak PPN 12 Persen, Warganet Kompak Bikin Petisi Batalkan Kenaikan Pajak

Tolak PPN 12 Persen, Warganet Kompak Bikin Petisi Batalkan Kenaikan Pajak

Tekno | Kamis, 21 November 2024 | 08:08 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×