Geger! Pria Disabilitas jadi Tersangka, Polda NTB Bongkar Motif Agus Buntung Rudapaksa Mahasiswi: Dia Ancam Bongkar Aib

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:56 WIB
Geger! Pria Disabilitas jadi Tersangka, Polda NTB Bongkar Motif Agus Buntung Rudapaksa Mahasiswi: Dia Ancam Bongkar Aib
Hasil bidikan layar Agus Buntung tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di NTB. (tangkapan layar/Youtube)

Suara.com - Publik kembali digemparkan dengan kasus yang ditangani aparat kepolisian. Belakangan kasus yang disorot publik adalah seorang penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus 'Buntung' yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mencuatnya kasus pria penyandang disabilitas tanpa lengan itu, akun Instagram Polda NTB pun digeruduk oleh netizen yang mempertanyakan soal dasar kepolisian menetapkan Agus 'Buntung' sebagai tersangka.

Unggahan akun Polda NTB pada Sabtu (30/11/2024) pun langsung dibanjiri pertanyaan dari sejumlah netizen yang penasaran atas status hukum pria penyandang disabilitas itu. Salah satunya, pemilik akun @dani ugi yang bertanya di kolom komentar soal tudingan Agus 'Buntung' telah memperkosa seorang mahasiswi di Mataram.

"Pak caranya rudapaksa gimana caranya? cecar akun tersebut.

Saking penasaran dengan status tersangka yang kini dijeratkan kepada 'Agus Buntung,' tak sedikit netizen yang bertanya soal gelar perkara hingga barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus tersebut.

"Boro-boro barang bukti bang, gelar perkara aja kga ada tuh," timpal akun @arr*******.

"@poldantb alat buktinya apa pak? Boleh dikasih tau?" tulis akun @da******** penasaran.

Setelah unggahannya banyak dibanjiri pertanyaan netizen, admin akun Polda NTB akhirnya angkat bicara. Menurut akun tersebut, petugas Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan aturan berlaku hingga meningkatkan status Agus dari terlapor sebagai tersangka.

"Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tulis akun IG Polda NTB dikutip dari Suara.com, Minggu (1/12/2024).

"Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual," sambung akun Polda NTB.

Terkuak jika polisi mulai mengusut kasus itu setelah menerima laporan korban berinisial JBL yang berstatus sebagai mahasiswi pada 7 Oktober 2024 lalu. Akun Polda NTB menyebut jika aksi pelecehan seksual itu terjadi setelah Agus mengancam akan membongkar aib korban kepada keluarganya.

"Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," bebernya.

Akun tersebut juga menyebut jika polisi telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka. Alat bukti itu juga diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang sejumlah saksi, termasuk keterangan korban.

Hasil bidikan layar Agus Buntung tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di NTB. (tangkapan layar/Youtube)
Hasil bidikan layar Agus Buntung tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di NTB. (tangkapan layar/Youtube)

"Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan saksi (5 orang) yaitu AA, Perempuan (teman Korban), IWK, Pria (Penjaga Home Stay), JBl, perempuan (Saksi sekaligus Korban yang mengalami peristiwa yang sama), LA, Perempuan (Saksi yang hampir mengalami peristiwa Pidana yang dilakukan tersangka) dan Y, Pria (Rekan Korban)," ungkap akun Polda NTB.

"Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Efek Endorse Anies dan Ahok: Satukan Anak Abah dan Ahokers Pilih Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Efek Endorse Anies dan Ahok: Satukan Anak Abah dan Ahokers Pilih Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Kotak Suara | Minggu, 01 Desember 2024 | 13:12 WIB

Exit Poll SMRC: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Ampuh Dongkrak Elektabilitas RK-Suswono di Jakarta

Exit Poll SMRC: Endorsement Prabowo dan Jokowi Tak Ampuh Dongkrak Elektabilitas RK-Suswono di Jakarta

News | Minggu, 01 Desember 2024 | 12:43 WIB

Jiplak Gaya Pencitraan Jokowi, Rocky Gerung Sindir Bantuan Wapres Gibran: Bagi-bagi Sembako Tugas Ketua RT!

Jiplak Gaya Pencitraan Jokowi, Rocky Gerung Sindir Bantuan Wapres Gibran: Bagi-bagi Sembako Tugas Ketua RT!

News | Minggu, 01 Desember 2024 | 12:04 WIB

Jahat Banget, RK Sedih Lihat Foto Almarhum Eril Ditempel di Surat Suara: Boleh Nge-bully Sesuka Hati, tapi Jangan Anak!

Jahat Banget, RK Sedih Lihat Foto Almarhum Eril Ditempel di Surat Suara: Boleh Nge-bully Sesuka Hati, tapi Jangan Anak!

News | Minggu, 01 Desember 2024 | 10:51 WIB

Terkini

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 16:31 WIB

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 16:26 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

News | Senin, 27 April 2026 | 16:18 WIB

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

News | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB