Penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu bermula dari laporan korban berinisial M ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024 lalu. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul, meskipun tidak ditemukan luka robek.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu 1 buah jilbab warna abu, 2 buah baju hem lengan panjang warna ungu, satu buah rok warna hitam, satu buah celana leging warna hitam, satu buah baju dalam warna ungu, satu buah bra warna pink, satu buah celana dalam warna merah motif lingkaran kecil, satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar sprei warna merah motif bunga mawar.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tahanan rumah. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.