Suara.com - Terdakwa Azam Akhmad Akhsya akhirya menyampaikan permintaan maaf, terutama kepada atasannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Permintaan maaf itu disampaikan Azam saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Diketahui, Azam merupakan mantan jaksa fungsional yang berdinas di Kejari Jakarta Barat.
"Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (Kajari Jakbar dan Kasi Pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini," ujarnya saat membacakan pleidoi di persidangan.
Permintaan maaf itu dilayangkan Azam kepada mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting, Hendri Antoro yang kini menjabat sebagai Kejari Jakbar dan eks Kasi Pidum Kejari Jakbar Dodi Gazali yang kini menjabat Plh Kasi Pidum Kejari Jakbar.
Saat membacakan pleidoinya, Azam mengaku tidak pernah punya maksud untuk mencemarkan nama baik Kejaksaan. Dia pun menyebut tidak ada pembagian uang terkait penggelapan barang bukti kasus investasi bodong yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah itu.

"Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi Kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui," ujar Azam.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut terdakwa Azam hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan empat tahun itu lantaran Azam dianggap terbukti melakukan penggelapan barang bukti terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Pembacaaan tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (17/6/2025). Selain pidana badan, terdakwa Azam juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta degan subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Azam.
Baca Juga: Ungkit Narasi Kejar Koruptor, Rapor Mahfud MD soal Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo: Lumayan