216 Permohonan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Ada 2 Pengajuan untuk Tingkat Provinsi

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:50 WIB
216 Permohonan Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Ada 2 Pengajuan untuk Tingkat Provinsi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencapai 216 berdasarkan data per Selasa (10/12/2024) pukul 16.00 WIB.

Bahkan, MK juga sudah menerima pengajuan sengketa Pilkada 2024 tingkat provinsi. Dilihat dari laman resmi MK, sudah ada dua pengajuan sengketa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang didaftarkan ke MK. Kedua permohonan itu diajukan secara online.

Adapun dua permohonan sengketa tingkat provinsi ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua Selatan.

Lebih lanjut, MK juga sudah menerima 174 permohonan sengketa Pilkada untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Sebanyak 84 permohonan sengketa tingkat kabupaten diajukan secara daring dan 90 permohonan lainnya didaftarkan secara luring.

Berikutnya ialah 40 pengajuan sengketa untuk pemilihan wali kota dan wakil walikota yang sudah teregistrasi di MK. Pengajuan itu terdiri dari 23 permohonan yang didaftar secara online dan 17 permohonan lainnya secara offline.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.

“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sengketa Hasil Pilkada, Wamendagri: Belum Ada Gugatan dari Tingkat Gubernur, Paling Banyak Bupati

Soal Sengketa Hasil Pilkada, Wamendagri: Belum Ada Gugatan dari Tingkat Gubernur, Paling Banyak Bupati

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:37 WIB

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta?

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta?

Kotak Suara | Selasa, 10 Desember 2024 | 13:00 WIB

Tim Hukum RIDO Konsultasi ke MK Terkait Pengajuan Sengketa Pilkada

Tim Hukum RIDO Konsultasi ke MK Terkait Pengajuan Sengketa Pilkada

Kotak Suara | Senin, 09 Desember 2024 | 17:34 WIB

Dari Rp 85 Juta sampai Rp 1,1 M: Isi Garasi Elite Pemimpin Baru Jakarta Pramono Anung-Rano Karno

Dari Rp 85 Juta sampai Rp 1,1 M: Isi Garasi Elite Pemimpin Baru Jakarta Pramono Anung-Rano Karno

Otomotif | Senin, 09 Desember 2024 | 11:47 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×