Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
![Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/10/78746-harvey-moeis.jpg)
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 210 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.
Bila Harvey tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas jaksa.
- Pimpinan dan Dewas KPK Baru Dilantik Prabowo
Presiden Prabowo Subianto melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, pada Senin (16/12/2024) pukul 13.30 WIB.
Kelima Pimpinan KPK yang resmi dilantik itu di antaranya, Setyo Budiyanto (Ketua KPK) dan empat Wakil Ketua KPK; Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono
Selain itu, Prabowo juga resmi melantik lima anggota Dewas KPK terpilih. Mereka adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno dan Chisca Mirawati.