Tanggungan Keluarga Jadi Pertimbangan Keringanan Vonis Harvey Moeis

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Desember 2024 | 15:37 WIB
Tanggungan Keluarga Jadi Pertimbangan Keringanan Vonis Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan pertimbangannya dalam menjatuhkan vonis bagi Harvey Moeis.

Hakim Ketua Eko Aryanto menjelaskan bahwa hal yang memberatkan untuk vonis Harvey yakni melakukan tindak pidana korupsi ketika negara sedang gencar memberantas korupsi.

"Hal meringankan: sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Sebelumnya, Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Pun bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

baca juga

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

Bila Harvey tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” katanya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, selaku Direktur Utama PT Timah, dan Alwin Akbar, selaku Direktur Operasional PT Timah.

Selain itu, ia juga bertemu 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp 420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui

Lebih Ringan dari Hukuman Harvey Moeis, Petinggi PT RBT Reza Divonis 5 Tahun Bui

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:34 WIB

Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:09 WIB

TOK! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

TOK! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:05 WIB

Terkini

Kasus Keracunan MBG Disorot Dunia, 3 Media Asing Bongkar Sisi Gelap Program Prabowo

Kasus Keracunan MBG Disorot Dunia, 3 Media Asing Bongkar Sisi Gelap Program Prabowo

News | Kamis, 03 September 2026 | 13:35 WIB

Titik Api Masih Muncul di TPA Putri Cempo Solo, Petugas Berjibaku Cegah Api Meluas

Titik Api Masih Muncul di TPA Putri Cempo Solo, Petugas Berjibaku Cegah Api Meluas

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 13:35 WIB

Dampak Kebakaran TPA Putri Cempo, Puluhan Siswa SDN Plesungan II Karanganyar Belajar Pakai Masker

Dampak Kebakaran TPA Putri Cempo, Puluhan Siswa SDN Plesungan II Karanganyar Belajar Pakai Masker

Surakarta | Kamis, 03 September 2026 | 13:35 WIB

5 Sunscreen untuk Menjaga Kelembapan Kulit di Ruangan ber-AC Seharian, Tekstur Ringan

5 Sunscreen untuk Menjaga Kelembapan Kulit di Ruangan ber-AC Seharian, Tekstur Ringan

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 13:33 WIB

Bye Kusam dan Jerawat! 5 Toner Vegan Korea Ini Bikin Wajah Sehat Maksimal

Bye Kusam dan Jerawat! 5 Toner Vegan Korea Ini Bikin Wajah Sehat Maksimal

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 13:30 WIB

Antisipasi Gagal Panen! Pemprov Jateng Siapkan Asuransi 10 Ribu Hektar Sawah Lewat Jamkrida

Antisipasi Gagal Panen! Pemprov Jateng Siapkan Asuransi 10 Ribu Hektar Sawah Lewat Jamkrida

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 13:29 WIB

Ari Lasso Jelaskan Kondisi Dalam Pesawat Garuda GA604 yang Alami Kerusakan Saat Mendarat

Ari Lasso Jelaskan Kondisi Dalam Pesawat Garuda GA604 yang Alami Kerusakan Saat Mendarat

Sulsel | Kamis, 03 September 2026 | 13:28 WIB

Dari Nongkrong di Warnet Sampai Punya Event Maid Cafe: Ini Cerita di Balik AniEvo ID

Dari Nongkrong di Warnet Sampai Punya Event Maid Cafe: Ini Cerita di Balik AniEvo ID

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 13:26 WIB

Pindah ke Heerenveen, Mees Hilgers Disamakan dengan Pemain Brasil yang Dicap Tukang Rusuh

Pindah ke Heerenveen, Mees Hilgers Disamakan dengan Pemain Brasil yang Dicap Tukang Rusuh

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 13:23 WIB

BUMDes Jadi Ujung Tombak Pajak Kendaraan, UPPD Pemalang Dekatkan Layanan hingga Desa

BUMDes Jadi Ujung Tombak Pajak Kendaraan, UPPD Pemalang Dekatkan Layanan hingga Desa

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 13:23 WIB

×