“Kalau ultimum remedium kan berpatokan bagaimana pengembalian kerugian negara diutamakan daripada untuk hukum pidana penjara. Kenapa? Karena kalau selalu hukum badan penjara itu tidak efektif,” jelas Sahroni usai sidang terbuka kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah prinsip ultimum remedium akan diusulkan dalam revisi UU KPK atau penyusunan RUU lainnya, Sahroni mengakui bahwa penerapan tersebut tidak mudah dilakukan dalam waktu dekat.
“Di republik kita tidaklah mudah untuk melakukan itu. Minimal strategi untuk melakukan itu mungkin 5-10 tahun mendatang, teman-teman mau berupaya agar UU itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium,” tuturnya.
Disertasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam mendorong kebijakan hukum yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Ahmad Sahroni berharap prinsip yang diusung dalam penelitian ini dapat memberikan dampak nyata dalam pemulihan kerugian negara.