Eks Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:11 WIB
Eks Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini
Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah apartemen milik para hakim. Dari tempat tersangka ED, di apartemen Gunawangsa, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97,5 juta.

Uang tunai dolar di Singapura senilai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai dolar di Singapura SGD300.000 dan sejumlah barang elektronik.

“Kemudian penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik,” jelas Qohar.

Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di wilayah Surabaya. Di sana penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21,4 juta, uang dolar Amerika USD2.000, uang dolar Singapura, senilai SGD32 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Jadi setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk tiga tersangka, kemudian yang untuk pengacara, kita periksa di Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

Para tersangka diduga melanggar, Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto pasal 12B juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

“Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim ybs diduga melanggar pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP,” pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 21:25 WIB

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor

Video | Selasa, 26 November 2024 | 19:00 WIB

Hakim tolak praperadilan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula

Hakim tolak praperadilan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula

Video | Selasa, 26 November 2024 | 19:00 WIB

Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara

Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara

News | Senin, 25 November 2024 | 21:15 WIB

Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa

Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa

News | Senin, 25 November 2024 | 15:03 WIB

Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Rusbani Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 November 2024 | 20:29 WIB

Sosok Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur Ikut Diseret ke Penjara Buntut Kasus Suap Hakim, Menghilang dari Medsos!

Sosok Meirizka Widjaja: Ibu Ronald Tannur Ikut Diseret ke Penjara Buntut Kasus Suap Hakim, Menghilang dari Medsos!

News | Selasa, 05 November 2024 | 08:16 WIB

Jejak Karier Bisnis dan Politik Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung Miliaran Rupiah

Jejak Karier Bisnis dan Politik Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung Miliaran Rupiah

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:38 WIB

Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Pejabat MA Ditangkap di Jimbaran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 19:27 WIB

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY, Apa Hasilnya?

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY, Apa Hasilnya?

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:29 WIB

Terkini

Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi

Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:37 WIB

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:28 WIB

Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"

Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:20 WIB

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:18 WIB

Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo

Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:04 WIB

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:48 WIB

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:34 WIB

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:16 WIB

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:12 WIB

×