Dituntut 16 Tahun Bui, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam

Jum'at, 27 Desember 2024 | 12:40 WIB
Dituntut 16 Tahun Bui, Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Vonis Kasus Emas Antam
Budi Said, Crazy Rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. (Suara.com/Faqih)

Abdul dituntut untuk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI