Saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Zarof, dalam brankas yang berada di ruang kerjanya, ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Total, jika dikonfersikan ke dalam rupiah, sebesar Rp920 miliar.
Selain itu penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia di brankas Zarof. Jika dikonfersikan dengan harga jual saat ini, nilainya mencapai Rp75,2 miliar.
Sementara, di hotel tempat Zarof menginap, penyidik hanya menyita uang senilai Rp20 juta. Semuanya dalam bentuk mata uang rupiah.
Berdasarkan keterangan, Zarof mengumpulkan barang tersebut lewat pengurusan perkara dalam 10 tahun terakhir. Sejak 2012-2022, saat dirinya masih menjabat sebagai petinggi MA.
- Ibu Ronald Berperan
Perkara pemufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur bermula dari Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Meirizka seakan tidak rela jika anaknya dipenjara.
Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, yang dikenalnya sejak lama. Pasalnya, Ronald Tannur dan anak dari Lisa Rahmat sempat satu sekolah.

Meirizka bertemu dengan Lisa di sebuah tempat kopi, tanpa ragu Meirizka menyampaikan tujuannya untuk membuat Ronald Tannur bebas dari jerat hukum.
Lisa kemudian mengajak Meirizka untuk berbicara lebih lanjut di kantornya. Mereka bersepakat, jika bakal melakukan pengkondisian perkara saat persidangan.
Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar kepada Meirizka, untuk mengurus perkara tersebut. Namun saat itu, Meirizka baru memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, dan sisanya bakal diberikan jika perkara ini telah selesai.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
Namun upaya Meirizka sia-sia, meski usahanya sempat membuat Ronald Tannur mendapat vonis bebas. Namun hal itu berlangsung lama. Ronald Tannur justru mendapat hukuman penjara selama 5 tahun, hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.