Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal, Menkum Supratman Balas Begini

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:10 WIB
Mahfud MD Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal, Menkum Supratman Balas Begini
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara yang diambil tidak melanggar hukum.

Hal tersebut dia sampaikan sekaligus merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut Prabowo bisa melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.

“Karena itu, bahwa terhadap konteks itu kan kemudian akhirnya menjadi sebuah berita yang sangat viral. Bahkan ada yang menyatakan, kalau Presiden mengampuni koruptor, Presiden bisa dicerat dengan pasal 55 KUHPidana,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Dia menjelaskan, presiden memiliki hak untuk memberi amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Supratman juga mengatakan secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.

“Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan oleh Prof Mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan, pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,” terang Supratman.

Lebih lanjut, dia juga meyakini Prabowo tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, jika Prabowo memberikan pengampunan, proses hukum yang berjalan juga dilakukan.

“Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras,” katanya.

“Bahkan beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu,” tandas dia.

Sebelumnya, Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo.

Menurut kepala negara, cara pengembalian uang rakyat yang dicuri itu bisa dilakukan secara diam-diam. Asal, Prabowo menekankan, para koruptor benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang mereka curi.

"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," kata Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Denda Damai, Menkum: Buat Komparasi UU Tipikor dan UU Kejaksaan

Kontroversi Denda Damai, Menkum: Buat Komparasi UU Tipikor dan UU Kejaksaan

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:07 WIB

Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:11 WIB

Prabowo Dikritisi Mau Ampuni Koruptor, Habiburokhman Pasang Badan Sebut Mahfud MD Orang Gagal

Prabowo Dikritisi Mau Ampuni Koruptor, Habiburokhman Pasang Badan Sebut Mahfud MD Orang Gagal

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:14 WIB

Sebut Hukuman Harvey Moeis Tak Logis, Publik Ungkit Posisi Mahfud MD di Kabinet Jokowi: Saatnya Cuci Tangan...

Sebut Hukuman Harvey Moeis Tak Logis, Publik Ungkit Posisi Mahfud MD di Kabinet Jokowi: Saatnya Cuci Tangan...

Tekno | Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:09 WIB

Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pandji Pragiwaksono: Negara Apa Ini?

Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai, Pandji Pragiwaksono: Negara Apa Ini?

Entertainment | Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:27 WIB

Cederai Keadilan, Mahfud MD Sampai Bingung dengan Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini Gusti?

Cederai Keadilan, Mahfud MD Sampai Bingung dengan Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini Gusti?

Entertainment | Jum'at, 27 Desember 2024 | 11:04 WIB

Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 18:11 WIB

Terkini

Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun

Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:18 WIB

Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini

Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela

Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:46 WIB

Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel

Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:33 WIB

Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku

Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:05 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah

Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:44 WIB

Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan

Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:35 WIB

Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global

Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:25 WIB

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:23 WIB

Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS

Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:14 WIB