Penolakan ormas keagamaan mengelola tambang juga disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli.
Ia mengatakan bahwa pemberian IUP untuk ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan).
Dalam beleid tersebut, pemerintah hanya memberikan penawaran prioritas IUP kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Di sisi lain, belum ada aturan yang mencabut ketentuan tersebut.
"Karena tidak ada yang mencabut di undang-undang yang menandakan bahwa prioritas izin ormas keagamaan," katanya.
Desember 2024
Pada 14 Desember 2024, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
Lebih lanjut, ia mengatakan NU sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pemerintah berpandangan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan upaya untuk menyokong pemerataan ekonomi.