Suara.com - Mulai hari ini Rabu 1 Januari 2025, masyarakat bisa memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen.
Diskon tarif listrik ini digelar selama dua bulan untuk periode Januari 2025 hingga Februari 2025.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program diskon 50% untuk token listrik, sebagai respons atas kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, pembelian token selama periode diskon 50 persen akan dibatasi berdasarkan besaran daya. Perusahaan setrum pelat merah itu membatasi maksimal beli token listrik setara 720 jam nyala.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat diskon token listrik 50% dan cara untuk mendapatkannya.
Syarat Diskon Token Listrik 50 Persen
Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi ketentuan tertentu.
Inilah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu :
Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Tertentu
Baca Juga: Tarif Listrik Indonesia vs Malaysia Bagai Langit dan Bumi, Mana Lebih Murah?
Diskon ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan kode R yang memiliki daya listrik sebagai berikut: