5. Penegasan Ketentuan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Dalam kasus Pilkada calon tunggal, MK memperjelas bahwa jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal, maka Pilkada harus diulang dalam waktu satu tahun. Ini membuka peluang baru dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
Keputusan-keputusan penting ini menunjukkan peran krusial Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan mempengaruhi arah kebijakan politik Indonesia.