Penyiraman Air Keras ke Istri dan Anak Tiri di Sukabumi: Pelaku Sudah Rencanakan Aksi

Andi Ahmad S

Jum'at, 03 Januari 2025 | 05:46 WIB
Penyiraman Air Keras ke Istri dan Anak Tiri di Sukabumi: Pelaku Sudah Rencanakan Aksi
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat meminta keterangan dari Gagan (59) warga Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan pelaku penyiraman air keras kepada istrinya. ANTARA/Aditya A Rohman

Suara.com - Aksi penyiraman air keras suami kepada istri dan anak tiri di Sukabumi, Jawa Barat nampaknya sudah direncanakan oleh pelaku jauh-jauh hari.

Informasi itu disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi AKBP Samian. Dia mengatakan, bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penyiraman air keras oleh tersangka Gagan (59) kepada istrinya Dedeh (45) dilakukan secara terencana.

Kapolres menyampaikan Gagan bisa mendapatkan air keras untuk disiramkan ke wajah istrinya yakni Dedeh (45) dengan cara membelinya secara daring atau online.

"Aksi penyiraman air keras pada Minggu (29/12) di Kampung Dukuhnara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang dilakukan Gagan kepada istrinya sudah terencana. Sebab pelaku terlebih dulu membeli air keras itu secara daring," katanya.

Menurut Samian, setelah pesanan air keras itu diterima kemudian tersangka menyimpannya di dalam kamar. Aksi itu dipicu karena tersangka mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain atau selingkuhan, kemudian air keras yang telah disiapkan itu disiramkan saat korban hendak masuk ke rumah setelah menjemur pakaian.

Dua anak tiri korban yang ada di dalam rumah yang melihat ibunya dianiaya oleh ayah tirinya, tidak tinggal diam dan mencoba melindungi korban, tetapi malah ikut terkena siraman air keras dari Gagan.

Akibat kejadian ini, istri dan dua anak tiri serta cucu tersangka mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, wajah Gagan pun mengalami luka bakar, namun tidak terlalu parah.

Kurang lebih satu jam setelah kejadian, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak yang menerima adanya kasus KDRT berhasil meringkus pelaku.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

baca juga

Sementara, para korban penyiraman air keras hingga saat ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, yakni Dedeh serta kedua anak tiri tersangka yakni Sarif (18) dan Angga (11). Untuk Dedeh dan Angga mengalami luka bakar serius sehingga membutuhkan operasi. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wisatawan Enggan ke Sukabumi Saat Libur Tahun Baru, Sekda 'Salahkan' Bencana Alam?

Wisatawan Enggan ke Sukabumi Saat Libur Tahun Baru, Sekda 'Salahkan' Bencana Alam?

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 07:00 WIB

Kasus Heboh di Bogor 2024: Pegawai KPK Gadungan, KDRT Cut Intan dan Polisi Bunuh Ibu Kandung

Kasus Heboh di Bogor 2024: Pegawai KPK Gadungan, KDRT Cut Intan dan Polisi Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 06:30 WIB

Sadis! Suami Siram Air Keras ke Istri hingga Luka Parah, Motifnya Mengejutkan

Sadis! Suami Siram Air Keras ke Istri hingga Luka Parah, Motifnya Mengejutkan

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 06:25 WIB

Terkini

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:11 WIB

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:10 WIB

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 10:09 WIB

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

×