MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:39 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. [Antara]

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen disambut positif sejumlah partai politik nonparlemen.

Salah satunya Partai Perindo yang mengungkapkan bahwa penghapusan presidential threshold merupakan kemenangan bagi Rakyat Indonesia.

"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka," kata Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti dilansir Antara.

Tak hanya itu, ia menegaskan keputusan MK tersebut merupakan keberpihakan terhadap seluruh Rakyat Indonesia.

"Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Ferry mengungkapkan, Perindo mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut.

Ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu," katanya.

Tak hanya itu, pujian pun disampaikan Ferry kepada MK yang telah menjaga konstitusi dengan baik.

"Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penghapusan presidential threshold akan membuka kesempatan Perindo mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini masih menjadi partai non-parlemen.

"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah, yakni memastikan DPR periode 2024-2029 menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.

"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 20:45 WIB

MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 20:33 WIB

PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada

PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 20:29 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB