MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:39 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. [Antara]

MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki prosentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI