MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki prosentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka
Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:39 WIB

BERITA TERKAIT
Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Hukum: Secara Prinsip Kami Tak Persoalkan
02 Januari 2025 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI