Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU

Chandra Iswinarno

Jum'at, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB
Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Suara.com - Di balik penghapusan ketentuan ambang batas presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), ada dua hakim yang berbeda pendapat dengan putusan tersebut, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Ketua MK Suhartoyo mengemukakan hal tersebut dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," katanya seperti dilansir Antara.

Keduanya berpendapat bahwa para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonann tidak dapat diterima. Pendapat tersebut berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus.

Selain itu, keduanya meyakini bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka mengemukakakn bahwa kategori pihak yang memiliki kedudukan hukum tersebut telah menjadi pedoman Mahkamah dalam 33 kali pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sebelumnya. Lantaran itu, kedua hakim konstitusi itu tetap berpedoman pada kategori tersebut.

Selain itu, mahkamah dinilai mereka tidak bisa mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.

"Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," demikian pendapat berbeda Anwar dan Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK.

Sebelumnya diberitakan, MK menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

baca juga

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan, mengatakan bahwa Mahkamah menilai presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Saldi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka

MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:39 WIB

MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 20:33 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...

MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 19:46 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×