Diduga Kabur dengan Pengemis, Seorang Ibu di India Tega Tinggalkan Suami dan Enam Anak

Bella

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:47 WIB
Diduga Kabur dengan Pengemis, Seorang Ibu di India Tega Tinggalkan Suami dan Enam Anak
Ilustrasi pengemis (pexels.com/mart-production)

Suara.com - Kasus yang menghebohkan warga Hardoi muncul ketika seorang wanita berusia 36 tahun, Rajeshwari, dilaporkan meninggalkan suami dan enam anaknya untuk kabur bersama seorang pengemis bernama Nanhe Pandit. Suami Rajeshwari, Raju (45), telah mengajukan pengaduan resmi ke polisi, menuduh bahwa istrinya diculik oleh Nanhe Pandit.

Menurut laporan yang diajukan Raju, mereka tinggal di wilayah Harpalpur bersama enam anak mereka. Dalam pengaduannya, Raju menyebut bahwa Nanhe Pandit, seorang pengemis berusia 45 tahun, sering datang ke lingkungan mereka untuk meminta-minta.

"Dia sering mengobrol dengan istri saya dan juga berbicara lewat telepon," ungkap Raju.

Peristiwa ini terjadi pada 3 Januari sekitar pukul 14.00 siang. Rajeshwari berpamitan kepada putrinya, Khushboo, untuk pergi ke pasar membeli pakaian dan sayuran. Namun, hingga malam hari ia tak kunjung pulang. Raju kemudian mencari istrinya ke berbagai tempat, tetapi hasilnya nihil.

"Saya mencurigai bahwa Nanhe Pandit membawa kabur istri saya. Dia juga membawa uang hasil penjualan kerbau kami," ujar Raju dalam laporannya.

Polisi telah mendaftarkan laporan resmi berdasarkan Pasal 87 Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS), yang mengatur tentang penculikan atau penyekapan wanita dengan tujuan menikah secara paksa atau melakukan hubungan ilegal. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara hingga sepuluh tahun dan dikenai denda.

“Kasus ini telah kami tangani dan perempuan tersebut telah ditemukan. Kami sedang merekam keterangannya untuk menyelidiki lebih lanjut,” kata Shilpa Kumari, petugas senior kepolisian setempat.

Saat ini, polisi juga tengah mencari keberadaan Nanhe Pandit, pria yang diduga terlibat dalam pelarian tersebut.

Pasal 87 BNS menjelaskan bahwa siapa pun yang menculik atau menyekap seorang wanita dengan niat untuk menikahkan wanita tersebut secara paksa atau mengetahui kemungkinan wanita tersebut akan dipaksa untuk melakukan hubungan ilegal, dapat dijatuhi hukuman hingga sepuluh tahun penjara serta denda. Pasal tersebut juga mencakup tindakan intimidasi atau penyalahgunaan wewenang untuk memaksa seorang wanita melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.

baca juga

Kisah ini segera menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat. Warga menyoroti hubungan yang tak biasa antara Rajeshwari dan Nanhe Pandit. Beberapa dari mereka mengaku terkejut mengetahui bahwa seorang ibu dari enam anak dapat meninggalkan keluarganya demi seorang pengemis.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi berupaya mengungkap apakah benar Rajeshwari pergi atas kemauan sendiri atau ada unsur paksaan yang terlibat dalam kasus ini. Adapun pihak keluarga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan Rajeshwari dapat kembali ke rumah bersama anak-anaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gempa Dahsyat 7,1 SR Guncang Tibet, 53 Tewas! Getaran Terasa Hingga India

Gempa Dahsyat 7,1 SR Guncang Tibet, 53 Tewas! Getaran Terasa Hingga India

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 12:58 WIB

Wabah Baru Ancam India, Virus HMPV Serang Bayi

Wabah Baru Ancam India, Virus HMPV Serang Bayi

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 01:15 WIB

Sinopsis Identity, Film India Terbaru Tovino Thomas dan Trisha Krishnan

Sinopsis Identity, Film India Terbaru Tovino Thomas dan Trisha Krishnan

Your Say | Minggu, 05 Januari 2025 | 12:35 WIB

Modus Baru! Model Amerika Gadungan Peras 700 Wanita di Aplikasi Kencan

Modus Baru! Model Amerika Gadungan Peras 700 Wanita di Aplikasi Kencan

News | Sabtu, 04 Januari 2025 | 18:13 WIB

4 Turnamen BWF World Tour di Januari 2025, Salah Satunya Indonesia Masters

4 Turnamen BWF World Tour di Januari 2025, Salah Satunya Indonesia Masters

Your Say | Jum'at, 03 Januari 2025 | 13:29 WIB

Polisi di India Pura-pura Bunuh Diri Demi Menghindari Tugas

Polisi di India Pura-pura Bunuh Diri Demi Menghindari Tugas

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 05:05 WIB

Ayah di India Tega Buang 3 Anak Kandung ke Sumur dan Nyaris Bunuh Istrinya

Ayah di India Tega Buang 3 Anak Kandung ke Sumur dan Nyaris Bunuh Istrinya

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 04:05 WIB

Keajaiban di Jalan Rusak: Mayat yang Dibawa Ambulans Hidup Lagi? Kok Bisa?

Keajaiban di Jalan Rusak: Mayat yang Dibawa Ambulans Hidup Lagi? Kok Bisa?

Otomotif | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:08 WIB

Miris! Sumur Bor Tak Tertutup Renggut Nyawa Balita di India

Miris! Sumur Bor Tak Tertutup Renggut Nyawa Balita di India

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 04:05 WIB

Ulasan Film 96: Tak Semua Kisah Cinta Berakhir Bahagia, dan Itu Tak Masalah

Ulasan Film 96: Tak Semua Kisah Cinta Berakhir Bahagia, dan Itu Tak Masalah

Your Say | Rabu, 01 Januari 2025 | 10:32 WIB

Terkini

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:51 WIB

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

×