Kemenangannya di Pilkada Jateng Digugat ke MK, Tim Hukum Luthfi Tegaskan Selisih Suaranya Jauh Lebih Unggul dari Andika

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:25 WIB
Kemenangannya di Pilkada Jateng Digugat ke MK, Tim Hukum Luthfi Tegaskan Selisih Suaranya Jauh Lebih Unggul dari Andika
Tim Hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva di MK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.

Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI