Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Salah satu upaya terbaru adalah dengan menggelar pameran otomotif bertajuk Government Auto Show (GAS) Ngopeni Nglakoni Jateng, yang berlangsung di The Park Mall, Kota Semarang, pada 17–20 April 2025.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis (17/4/2025).
Dalam sambutannya, Luthfi menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
“Wajib pajak jangan hanya dipandang sebagai objek, tapi harus diperlakukan sebagai subjek. Kita uwongkan (manusiakan) masyarakat. Dengan begitu, mereka akan sadar bahwa membayar pajak adalah bentuk nyata ikut serta membangun daerah,” tegas Luthfi.
Pameran ini tidak sekadar menampilkan 17 merek kendaraan bermotor ternama dari berbagai segmen, tetapi juga menghadirkan layanan publik secara langsung di tengah keramaian pengunjung. Salah satu layanan unggulannya adalah Samsat Keliling, yang hadir untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung di lokasi acara.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga diluncurkan Program Sengkuyung Prioritas 2025, sebuah strategi kolaboratif yang dirancang untuk menurunkan angka tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Lewat program ini, masyarakat diberi kemudahan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar PKB untuk tahun berjalan selama periode 8 April hingga 30 Juni 2025.
“Ini adalah langkah konkret untuk merangkul masyarakat. Kita tidak menghukum, tapi memberi kesempatan agar mereka bisa kembali tertib pajak tanpa beban denda,” terang Luthfi.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari PT Jasa Raharja, yang turut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Masyarakat hanya cukup membayar biaya administrasi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanpa tambahan denda keterlambatan.
Baca Juga: Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa pameran ini tidak hanya menjadi sarana promosi dunia otomotif, tetapi juga ajang edukasi dan sosialisasi layanan publik secara langsung kepada masyarakat. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam upaya memperkuat basis fiskal daerah.