Gugat ke MK, Kasuba-Basri Tuding KPU Malut Beri Perlakukan Khusus ke Cagub Sherly Tjoanda

Jum'at, 10 Januari 2025 | 18:32 WIB
Gugat ke MK, Kasuba-Basri Tuding KPU Malut Beri Perlakukan Khusus ke Cagub Sherly Tjoanda
Sherly Tjoanda. [Instagram]

Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memberikan perlakukan khusus kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kasuba-Basri, Faudjan Muslim dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dia menyebut, Sherly Tjoanda yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan akibat kecelakaan yang mengakibatkan suaminya meninggal pada 12 Oktober 2024.

Kemudian, KPU Provinsi Maluku Utara akhirnya disebut membedakan tempat pelaksanaan pemeriksaan terhadap Sherly yaitu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta.

“Padahal, seharusnya Termohon tetap mengacu pada Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024, bertanggal 23 Agustus 2024 [Bukti P-6], bukan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pengganti Calon Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, bertanggal 17 Oktober 2024,” beber Faudjan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Untuk itu, Faudjan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perlakun khusus KPU Provinsi Maluku Utara terhadap Sherly ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.

Sekadar informasi, Sherly adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4. Namun, Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan pada 12 Oktober 2024 sehingga Sherly menggantikan posisinya sebagan calon gubernur.

Dalam petitumnya, Faudjan meminta MK untuk membatalkan Keputusanm KPU Provinsi Maluku Utara nomor 67 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara.

Dia juga meminta MK untuk menyatakan pasangan Sherly-Sarbin didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Sherly-Sarbin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI