Usai melakukan rangkaian penyelidikan, polisi mengantongi identitas pasutri muda itu. Kedua tersangka diciduk saat sedang beristirahat di SPBU yang berada di Jalan Raya Pangulah, Kabupaten Karawang.
Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.