"Ada buktinya?" cecar Arief.
"Ada Yang Mulia," sahut Fanly.
"Padahal anak SD suruh milih, milih apa ini, nggak tau," tegas Arief.
Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Bolaang Mongondow Selatan.
Dia juga meminta MK memerintahkan KPU Bolaang Mongondow Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada," tandas Fanly.