Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:23 WIB
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (tengah) usai menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].

Suara.com - Para akademisi dari sejulah perguruan tinggi telah mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait banding yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil usai gugatan soal pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Mewakili LSJ UGM, Munif Ashri mengkritik pendekatan formalisme hukum yang digunakan dalam putusan PTUN.

"Kami menyoroti formalisme peradilan yang menyangkal adanya politik impunitas dalam kasus ini,” ujarnya dalam dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).

Diketahui, pangkat kehormatan diberikan mantan Presiden Jokowi ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Pemberian gelar itu lalu diprotes oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan mengaitkan pelanggaran HAM berat  yang diduga dilakukan Prabowo pada 1997 dan 1998. 

Selain itu,  juga menyinggung adanya keabstrakan keputusan presiden terhadap pemberian pangkat militer istimewa dari sudut pandang hukum administrasi.

Mewakili DEMA Justicia yang berkolaborasi dengan LSJ, Markus menilai pemberian gelar tersebut mengurangi esensi penghargaan yang seharusnya diberikan berdasarkan jasa dan kontribusi nyata.

Ia juga menyebutkan keputusan tersebut melanggar peraturan, karena dilakukan hanya berdasarkan surat rekomendasi Panglima TNI, tanpa peninjauan lebih lanjut.

LSJ UGM, Munif Ashri. (tangkapan layar/Kayla Nathaniel Bilbina)
LSJ UGM, Munif Ashri. (tangkapan layar/Kayla Nathaniel Bilbina)

“Ini bukan hanya melanggar hak masyarakat untuk mengetahui dasar keputusan pemerintah, tetapi juga mengindikasikan betapa liciknya negara untuk menghindari pertanggungjawaban publik.” kata Markus.

Potensi konflik kepentingan antara Presiden Jokowi sebagai pemberi keputusan dengan Prabowo sebagai penerima penghargaan juga dikritik oleh DEMA Justicia.

Pandekha UGM turut menimpali bahwa PTUN Jakarta menggunakan syarat legal standing yang terlalu sempit, terutama hanya mengakui kerugian aktual, yang justru menyulitkan masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

“Kami mendorong makna kerugian jangan disempitkan dengan kerugian materil. Di balik kerugian materil, ada kerugian immateril juga yang sifatnya psikologis dan moral,” ujar Kevin yang mewakili Pandekha.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto (Instagram/prabowo)
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto (Instagram/prabowo)

Pandekha juga mengkritik PTUN yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat tentang keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat, meskipun belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, KIKA turut mengangkat isu impunitas yang berdampak serius terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia dengan diangkatnya kembali Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan.

Menurutnya, pengembalian pangkat ini bukan hanya simbol impunitas, tetapi juga memperburuk kondisi kampus, di mana kebebasan berekspresi dan diskusi dibatasi.

"Jenderal Prabowo merupakan simbol sebagai presiden RI, tentu harusnya memberikan contoh yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM," ujar Satria yang mewakili KIKA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!

Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 15:44 WIB

Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...

Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:52 WIB

Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang

Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:15 WIB

Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 15:42 WIB

Terkini

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB