WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:35 WIB
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Suara.com - Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai putusan bebas Warga Negara (WN) China Yu Hao oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mencurigakan.

Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, sebenarnya dalam kasus tersebut pembuktian bahwa Yu Hao sudah cukup jelas karena aktivitas yang dilakukan dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Saya pikir ini harusnya alat bukti sangat jelas ya ada kegiatan pertambangannya, ada pekerjanya, ada alat-alatnya, ada bekas tambangnya, ada hasilnya," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Zaenur kemudian menyoroti vonis yang diberikan hakim. Menurutnya penetapan vonid Majelis Hakim PT Pontinalan penuh dengan kejanggalan.

"Untuk kegiatan pertambangan ilegal yang sangat jelas seperti itu kok bisa divonis bebas, ini menurut saya sangat janggal, sangat-sangat janggal. Tentu ini langkah Jaksa untuk kasasi udah benar," tutur dia.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pengawasan terhadap majelis hakim PT Pontianak yang mengadili perkara tersebut perlu dilakukan.

Bahkan, dia meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

"Ini perlu untuk dilakukan pengawasan oleh Bawas Mahkamah Agung RI, dan juga Komisi Yudisial terhadap hakim yang mengadili perkara ini. Juga menurut saya kejaksaan sendiri saya harap disupervisi misalnya dari Kejagung untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.

Meski begitu, ia menyayangkan lolosnya hukuman kepada WN China usai putusan banding. Sebab, ia menilai negara mengalami kerugian yang sangat besar karena sumber dayanya dicuri dan meninggalkan jejak, rusaknya lingkungan di area penambangan ilegal.

"Nah saya melihat kalau kasus seterang ini bisa lolos melenggang kangkung tentu pertama ini kerugian yang sangat besar buat negara," ucapnya.

Lantaran itu, ia meminta agar dilakukan langkah yang cepat dalam konteks hukum.

"Itu kerugiannya sangat besar, tidak hanya kerugian materil tapi juga kerugian imateril, kerugian tersebut harus ditanggung oleh lingkungan, oleh masyarakat termasuk juga negara kehilangan potensi pendapatan," ungkapnya.

Ia bahkan mengaku khawatir perkara ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum di Indonesia. Lantaran itu, dia meminta agar dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

"Ini maka kalau yang seterang ini saja bisa lolos, khawatirnya kalau perkara-perkara lain ya bisa lebih mudah lagi untuk lolos. Saya berharap ada review menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, khususnya pengawasan oleh KY dan Badan Pengawas MA."

Zaenur menyatakan saat ini masih menunggu apa yang akan diambil pemerintah agar tidak kalah dalam kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:30 WIB

KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal

KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:07 WIB

WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran

WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:46 WIB

Terkini

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:37 WIB

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:27 WIB

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:25 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:10 WIB

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:25 WIB

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:50 WIB