WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini

Chandra Iswinarno

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:35 WIB
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Suara.com - Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai putusan bebas Warga Negara (WN) China Yu Hao oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mencurigakan.

Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, sebenarnya dalam kasus tersebut pembuktian bahwa Yu Hao sudah cukup jelas karena aktivitas yang dilakukan dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Saya pikir ini harusnya alat bukti sangat jelas ya ada kegiatan pertambangannya, ada pekerjanya, ada alat-alatnya, ada bekas tambangnya, ada hasilnya," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Zaenur kemudian menyoroti vonis yang diberikan hakim. Menurutnya penetapan vonid Majelis Hakim PT Pontinalan penuh dengan kejanggalan.

"Untuk kegiatan pertambangan ilegal yang sangat jelas seperti itu kok bisa divonis bebas, ini menurut saya sangat janggal, sangat-sangat janggal. Tentu ini langkah Jaksa untuk kasasi udah benar," tutur dia.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pengawasan terhadap majelis hakim PT Pontianak yang mengadili perkara tersebut perlu dilakukan.

Bahkan, dia meminta Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

"Ini perlu untuk dilakukan pengawasan oleh Bawas Mahkamah Agung RI, dan juga Komisi Yudisial terhadap hakim yang mengadili perkara ini. Juga menurut saya kejaksaan sendiri saya harap disupervisi misalnya dari Kejagung untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.

Meski begitu, ia menyayangkan lolosnya hukuman kepada WN China usai putusan banding. Sebab, ia menilai negara mengalami kerugian yang sangat besar karena sumber dayanya dicuri dan meninggalkan jejak, rusaknya lingkungan di area penambangan ilegal.

"Nah saya melihat kalau kasus seterang ini bisa lolos melenggang kangkung tentu pertama ini kerugian yang sangat besar buat negara," ucapnya.

Lantaran itu, ia meminta agar dilakukan langkah yang cepat dalam konteks hukum.

"Itu kerugiannya sangat besar, tidak hanya kerugian materil tapi juga kerugian imateril, kerugian tersebut harus ditanggung oleh lingkungan, oleh masyarakat termasuk juga negara kehilangan potensi pendapatan," ungkapnya.

Ia bahkan mengaku khawatir perkara ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum di Indonesia. Lantaran itu, dia meminta agar dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

"Ini maka kalau yang seterang ini saja bisa lolos, khawatirnya kalau perkara-perkara lain ya bisa lebih mudah lagi untuk lolos. Saya berharap ada review menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, khususnya pengawasan oleh KY dan Badan Pengawas MA."

Zaenur menyatakan saat ini masih menunggu apa yang akan diambil pemerintah agar tidak kalah dalam kasus ini.

"Jadi kita menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan, jangan sampai kemudian negara kalah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:30 WIB

KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal

KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:07 WIB

WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran

WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:46 WIB

Terkini

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:59 WIB

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:48 WIB

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:14 WIB

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah

Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:50 WIB