Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:54 WIB
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya tetap saya minta diputus bersalah, mana ada orang yang mengambil tambang Indonesia tanpa izin terus kemudian bebas. Menurut saya sesuatu yang keterlaluan, putusan yang sangat terlalu," katanya.

Sebelumnya, PT Pontianak mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao, Warga Negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan.

Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI