Selain itu, Yuri menyampaikan terdapat pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili dan kejadian itu juga dibiarkan oleh KPPS.
Tak hanya itu, Yuri juga mengatakan ada pula pelanggaran pemilih ganda di sejumlah TPS pada 5 kabupaten/kota di Bangka Belitung yang berdampak pada perolehan suara.
"Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pemilih ganda ini membuat perolehan suara pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024 menjadi telah tercemar pada TPS-TPS yang telah diuraikan dalam permohonan kami," tandas Yuri.