Lokataru Laporkan 9 Hakim Konstitusi ke MKMK

Andi Ahmad S, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:21 WIB
Lokataru Laporkan 9 Hakim Konstitusi ke MKMK
Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/6/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Lokataru Foundation melaporkan 9 Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menjelaskan laporan ini dilayangkan lantaran menilai Hakim Konstitusi melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum.

Menurut dia, hal itu menyebabkan anomali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait penetapan pihak terkait dalam sengketa Pilkada 2024 dan maladministrasi.

Pada 6 Januari 2025, kata Delpedro, RPH penetapan pihak terkait dilaksanakan pada hari yang sama dengan tahapan pendaftaran pihak terkait. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan baru selesai diverifikasi pada pukul 21.00 WIB.

“Namun, hasil RPH untuk menetapkan diterima atau ditolaknya permohonan Pihak Terkait ditetapkan di hari yang sama,” kata Delpedro dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Hal ini dianggap menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan pihak terkait yang diajukan.

“Jumlah perkara sengketa PHP Kada yang teregistrasi di MK saja mencapai 310 perkara. Jika dalam satu perkara terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka jumlah permohonan Pihak Terkait bisa lebih dari 310. Belum lagi lembaga pemantau pemilu yang juga mengajukan permohonan Pihak Terkait,” tutur Delpedro.

“Dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif," lanjut dia.

Selain itu, Delpedro juga menuding sembilan Hakim Konstitusi melakukan maladministrasi dalam penetapan pihak terkait. Sebab, dari 11 permohonan yang diajukan Lokataru sebagai pihak terkait, lima di antaranya ditolak melalui surat elektronik, pesan singkat, maupun situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

baca juga

“Bahkan, kelima permohonan tersebut baru memperoleh ketetapan pada 16 Januari 2025, setelah RPH kedua pada 14 Januari 2025, melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PMK No. 3 Tahun 2024,” ujar Delpedro.

Kuasa Hukum Lokataru, Fandi Denisatria menjelaskan bahwa ketentuan MK mengharuskan ketetapan diterbitkan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Namun faktanya, ketetapan baru kami terima di hari sidang, yang jelas melanggar aturan yang dibuat MK sendiri,” tegas Fandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bicara Filosofi Hukum di Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Arief Hidayat: Sekalian Kuliah

Bicara Filosofi Hukum di Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Arief Hidayat: Sekalian Kuliah

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 14:57 WIB

Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK

Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 14:09 WIB

Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah

Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 13:23 WIB

Terkini

5 Bulan Baik untuk Mendirikan Rumah Menurut Primbon Jawa, Dipercaya Bawa Keberkahan

5 Bulan Baik untuk Mendirikan Rumah Menurut Primbon Jawa, Dipercaya Bawa Keberkahan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 07:30 WIB

Menjadi Dewasa Tidak Sesederhana Itu: Realita Adulting Gen Z di Era Mahal

Menjadi Dewasa Tidak Sesederhana Itu: Realita Adulting Gen Z di Era Mahal

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 07:25 WIB

5G XLSMART Masuk Palembang, Bukan Cuma Kejar Kecepatan hingga 500 Mbps

5G XLSMART Masuk Palembang, Bukan Cuma Kejar Kecepatan hingga 500 Mbps

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 07:05 WIB

4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau

4 Shio yang Paling Hoki 11 September 2026, Ada Naga hingga Kerbau

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 06:50 WIB

Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?

Bikin Bangga, 4 Film Indonesia Ini Masuk Lineup BIFF 2026, Ada Favoritmu?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 06:45 WIB

Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?

Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 06:23 WIB

Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan

Xiaomi Buka Kartu REDMI Note 17 Jelang Rilis 16 September, Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 06:12 WIB

Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda

Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 06:00 WIB

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 22:38 WIB

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB

×