Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:52 WIB
Bicara Partisipasi Pemilih Tanpa Bukti, Ketua MK Suhartoyo Semprot Kuasa Hukum KPU Sumut
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, sempat menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto, karena memaparkan data partisipasi pemilih tanpa menunjukkan bukti.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK.

Awalnya, Unoto menjelaskan jawaban KPU Sumatera Utara perihal dalil yang dipersoalkan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala soal rendahnya partisipasi pemilih. Namun, penjelaskan tersebut dipotong oleh Suhartoyo.

"Bahwa terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68 persen, partisipasi pemilihan pilpres dan pileg 81 persen, pemilihan serentak 2020 76 persen, yang mulia,” kata Unoto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Jika dibandingkan dengan pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta...," lanjut Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.

Suhartoyo lantas mempertanyakan data partisipasi pemilih 68 persen yang disampaikan Unoto. Kemudian, Unoto menjawab bahwa data itu berasal dari berita.

"Datanya dari mana yang 68 persen?" tanya Suhartoyo.

"Dari berita, Yang Mulia," jawab Unoto.

"Berita apa?" cecar Suhartoyo.

Baca Juga: Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda

"Nanti akan kita susulkan jadi bukti Yang Mulia," sahut Unoto.

Suhartoyo kembali mempertanyakan bukti dari data tersebut. Namun, Unoto mengatakan jika bukti itu belum diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Belum diajukan?" tegas Suhartoyo.

"Belum," timpal Unoto.

Lebih lanjut, Suhartoyo lantas menegur Unoto lantaran berbicara tanpa bukti. Sebab , dia menegaskan hal-hal yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi harus berlandaskan bukti.

"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," tegur Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI